Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kasus Menonjol yang Ditangani Bareskrim di Bawah Kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tugal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Kasus Menonjol yang Ditangani Bareskrim di Bawah Kepemimpinan Komjen Listyo Sigit Prabowo
Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). 

Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.

3. Kasus pencucian uang menghimpun dana masyarakat melalui marketing Kospin Indosurya dengan janji bunga 8-10 persen pertahun

Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat orang tersangka masing-masing atas nama Hendry Surya, Suwito Ayub, Juni Indria, dan Kospin Indosurya.

Dalam perkara ini kerugiannya mencapai Rp 10 triliun.

Baca juga: Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

4. Pencucian uang dengan modus mengirim email kepada perusahaan Althea Italia tentang revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dengan menyebutkan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangkan di antaranya Safril Batubara, Rahudin alias Jamluddin, Tomi Purwanto, dan Dima alias Brother.

dalam kasus ini diperkirakan kerugiannya encapai Rp 6 triliun.

BERITA TERKAIT

5. Kasus pencucian uang dalam periode 2016-2020, Fiksa group menjanjikan investasi dengan bunga minimum 9 persen pert tahun.

Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Agung Salim dkk sebagai tersangka.

Diperkerikan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 82 triliun.

6. Pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

dalam kasus ini ada tiga orang tersangkanya yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Hongg Wendratno (in absetia).

Dalam kasus ini diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 3,7 triliun.

7. Tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana asal penipuan membuat perusahaan fiktif kemudian mengirimkan email kepada perusahaan korban yang berisi pedan perubahan nomor rekening pembayaran peralatan rapid test Covid-19 dehingga korban mentransfer ke rekening atas nama CV Biosensor

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas