Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ambroncius Nababan, Segera Diperiksa Terkait Konten Rasisme
Politikus Partai Hanura itu diduga telah mengunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Politikus Partai Hanura itu diduga telah mengunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Argo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan Ambroncius di sekitar Jakarta.
"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ambroncius sendiri belakangan diketahui adalah pendukung Jokowi. Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin).
Baca juga: Ambroncius Dinilai Serukan Rasisme, KSP Minta Pelaku Ditindak Tegas
Atas postingan yang berbau SARA itu, Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, laporan yang masuk ke Polda Papua Barat terhadap Ambroncius dibuat oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor /LP/17/I/2021/Papua Barat.
"Laporan ini dibuat pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1/2021).
Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Papua Barat untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Baca juga: Ambrocius Nababan Klaim Unggahan Rasisme kepada Natalius Pigai Sebagai Satire
Menurut Argo, kasus diambil alih lantaran Ambroncius menetap di Jakarta.
Ia memastikan pihaknya segera memproses laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait.