Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar WN Malaysia Bos Pengedar Narkoba, Polri Koordinasi Dengan PDRM

Bareskrim Polri masih memburu 2 orang buronan asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional di jalan Duyung, Pasar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejar WN Malaysia Bos Pengedar Narkoba, Polri Koordinasi Dengan PDRM
Ist
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kasus itu terungkap berdasarkan kerjasama dengan Bea dan Cukai. 

"Saat dihentikan si sopir itu dan sama pendamping lari menghindari petugas. Loncat dari kendaraan dan lari. Kita lakukan penembakan peringatan. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas mengenai kaki berhasil kita lumpuhkan," sambungnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di mobil pelaku. Di antaranya, 2 buah karung warna putih yang masing-masing berisikan jerigen plastik. 

Di dalam jerigen plastik itu, terdapat 1 buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Happy Five (H5).

"Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," jelasnya.

Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SK dan MNS. Selanjutnya, Polri pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam.

"Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia ngawasi. Dia ternyata tau ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tau juga dua pelaku melihat. Akhirnya kita tangkap juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut. Tersangka itu adalah RFH alias Rizki.

Berita Rekomendasi

Kepada pihak kepolisian, kelima tersangka mengaku dikendalikan oleh warga binaan lapas Barelang atau Warga Negara Malaysia dan satu orang bos yang juga berasal dari Malaysia. Mereka kini tengah masih dalam buronan Polri. 

"Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia yang mengendalikan ada warga binaan di salah satu LP di Batam. Dan ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan. Ada dua orang yang masih kita kejar," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri menyita 8 bungkus Shabu seberat 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 Happy Five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil daihatsu Sigra warna hitam.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayar 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas