Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP saat Pencairan

Berikut ini cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id di bulan Februari beserta tata cara pencairannya.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP saat Pencairan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi bansos tunai Rp 300 ribu, cek penerimanya di dtks.kemensos.go.id. 

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK/Nomor KIS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK/Nomor KIS

- Masukkan nama sesuai ID/NIK/Nomor KIS

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

- Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Cara dan Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari akun Youtube Kemensos, menjelang pencairan Bansos Tunai, penerima Bansos Tunai akan menerima surat undangan untuk mencairkan Bansos Tunai. 

Setelah menerima surat tersebut, penerima diminta untuk datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal. 

Jangan lupa untuk memakai masker. 

Kantor Pos telah menjadwalkan penerimaan BST agar tidak terjadi kerumuman. 

Untuk mencairkan Bansos Tunai harus datang sendiri atau tidak bisa diwakilkan. 

Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Didatangi Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Bansos

Penerima Bansos Tunai wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK.

Setelah tiba di kantor pos, penerima menunggu giliran untuk pencairan.

Bagi penerima yang sakit, lansia dan disabilitas berat, dana Bansos Tunai akan diantar langsung oleh petugas Pos. 

Kemensos menegaskan tidak boleh ada potongan apapun dalam pencairan Bansos Tunai. 

Untuk pemanfaatannya, dana Bansos Tunai ini tidak boleh untuk membeli di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras atau obat terlarang.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas