Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemampuan Legislasi DPR Dipertanyakan, Baleg: UU Bukan Kitab Suci, Revisi Itu Proses Normal

Baidowi mengatakan dalam pembentukan UU ITE 2008 lalu, DPR telah mengundang para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemampuan Legislasi DPR Dipertanyakan, Baleg: UU Bukan Kitab Suci, Revisi Itu Proses Normal
Instagram
Tangkap layar akun Instagram Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi. 

Demikian disampaikan Adidan dalam diskusi daring Para Syndicate bertajuk 'Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?', Jumat (19/2/2021).

"Ini jadi menarik karena kalau mau dikaitkan dengan DPR, sebenarnya kemampuan mereka membuat legisasi itu seperti apa? resources-nya seperi apa? sehingga kadang-kadang prosesnya jadi membuat parah satu legisasi yang multitafsir dan day to day dia malah mengancam kebebasan sipil kita," kata Adinda.

Adinda mengatakan, dalam iklim demokrasi partisipasi publik diperlukan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Namun, ketika kritik tersebut malah disambut dengan persekusi, buzzer dan ancama pidana maka hal itu sangat mengkahwatirkan.

UU ITE seolah menjadi alat legitimasi untuk memidanakan orang-orang kritis.

"Ketika ada peraturan perundang-undangan yang sebenarnya mengizinkan bahkan mengamanahkan partisipasi masyarakat, seharusnya ini disambut baik bukan malah dipersekusi, dihadapkan oleh buzzer bahkan dihadapkan pada hukum pidana. Itu sangat menyeramkkan karena kita sendiri tidak punya kuasa berhadapan dengan kekuasaan hukum negara apalagi aparat hukum," ucapnya.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas