Jawab ICW, KPK Jelaskan Nama Ihsan Yunus Tak Ada dalam Dakwaan 2 Penyuap Juliari Batubara
KPK memberikan penjelasan terkait tidak adanya nama Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap eks Menteri Sosial
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang merupakan operator dari Ihsan Yunus.
Selain itu, penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.
"Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," kata Kurnia.
Dakwaan yang baru saja dibacakan tersebut, lanjut Kurnia, sudah barang tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke.
Ia pun mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya.
Untuk itu, sambungnya, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," kata Kurnia.
Sekaligus, tambah Kurnia, ICW juga meminta agar dewan pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.
Pemerintah pun dinilai perlu serius dalam mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi Covid-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.
"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini, " kata Kurnia.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.