6 Bulan Lalu Sempat Menolak Dirawat di RS, Menkes Kirim Dokter dan Perawat ke Apartemen Artidjo
Komplikasi sejumlah penyakit itu sebenarnya mengharuskannya bermalam di rumah sakit. Tetapi hal itu ditolak mentah-mentah oleh Artidjo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Sejak masih mahasiswa, Mahfud terkesan dengan Artidjo yang ia lihat kerap membawa buku tebal dan membedah kasus-kasus konkret yang pelik saat mengajarnya selama di perkuliahan.
"Saya terinspirasi ingin menjadi dosen dan pejuang yang keren seperti Mas Artidjo," kata Mahfud.
Maka itu begitu lulus dari Fakultas Hukum UII, Mahfud langsung mendaftar sebagai dosen.
"Saya tidak pergi ke Jakarta untuk mencoba mencari pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan secara ekonomis. Saya mantap ikut jejak Mas Artidjo," kenang Mahfud.
Hal lain yang diingat Mahfud terkait Artdijo adalah ketika anggota Dewas KPK itu masih menjadi Hakim Agung.
Ketika itu, Mahfud pernah menyampaikan protes dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) karena ada seorang tokoh parpol alumni HMI yang hukumannya dinaikkan hampir dua kali lipat dari hukuman di tingkat Pengadilan Negeri oleh Artidjo.
Sebagai Ketua Umum Presidium KAHMI, kata Mahfud, ia menyampaikan kritik dari KAHMI kepada Artidjo karena hukuman yang dijatuhkannya dianggap terlalu berat.
Namun sebagai orang hukum, Mahfud tahu bahwa hal itu takkan ada gunanya disampaikan kepada Artidjo. Namun demikian, kata Mahfud, ketika itu ia tetap menyampaikan sambil tertawa-tawa.
Kata Mahfud, ia juga menyampaikan bahwa menurut koleganya di KAHMI ada kesan umum Artidjo tak pernah menghukum tidak berat orang yang diadilinya dan tak pernah mau mengampuni.
Baca juga: Fauzan Rachmansyah Kenang Saat Jadi Mahasiswa Artidjo: Beliau Tak Pernah Beri Nilai Sempurna
Baca juga: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Gus Jazil: Kita Kehilangan Penegak Hukum Berintegritas
"Apa jawaban Artidjo? 'Saya juga alumni HMI, tapi saya tetap harus menegakkan hukum dan menghukum koruptor dengan berat meski dia anggota KAHMI', katanya dengan tegas," kenangnya.
Soal kesan dirinya tak pernah tidak menghukum orang, kata Mahfud, hal itu juga dibantah Artidjo.
"Dia menunjukkan beberapa vonis yang membebaskan orang yang dijatuhi hukuman korupsi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tetapi ternyata tidak bersalah. Dia hanya dikorupsikan sehingga dibebaskan oleh Mas Artidjo pada kasasi di tingkat MA," kata Mahfud.
Kemarin Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelum Artidjo dimakamkan, Presiden Joko Widodo sempat datang melayat di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.