Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Ketum Demokrat Direbut Versi KLB, Annisa Pohan: Ada 'Pembiaran' dari yang Punya Kuasa

Jabatan Ketua Umum Partai Demokrat direbut versi KLB, Istri AHY Annisa Pohan ikut bersuara: Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jabatan Ketum Demokrat Direbut Versi KLB, Annisa Pohan: Ada 'Pembiaran' dari yang Punya Kuasa
Istimewa
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri Annisa Pohan yang diundang, mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020). Jabatan Ketua Umum Partai Demokrat direbut versi KLB, Istri AHY Annisa Pohan ikut bersuara: Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa. 

Diberitakan sebelumnya, AHY memberikan keterangannya terkait aksi KLB pada Partai Demokrat.

AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat  yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."

"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan pernyataan terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal dan mengecam KLB yang berlangsung di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan pernyataan terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal dan mengecam KLB yang berlangsung di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.

"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.

Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.

Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang  mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.

"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas