Kejagung Belum Temukan Alat Bukti Untuk Jerat Tan Kian Dalam Dugaan Pencucian Uang Kasus Asabri
Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik masih belum menemukan alat bukti untuk menjerat Ketua KSO Duta Regency
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik masih belum menemukan alat bukti untuk menjerat Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik masih melihat keterkaitan aset tersangka Benny Tjokrosaputro dengan Tan Kian masih sebagai rekanan bisnis.
"Kalau kita melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
Baca juga: Kejar Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro dan Heru HIdayat, Kejagung Kirim Surat ke Singapura
Ia menjelaskan Benny Tjokro dan Tan Kian memang banyak melakukan rekanan bisnis di bidang properti. Misalnya, pembangunan tanah perumahan 179 hektar di Kabupaten Bogor.
Ia menuturkan penyidik sempat mencurigai aset tersebut diduga terkait pencucian uang Benny kepada Tan Kian. Ternyata, aset itu memang murni kerjasama bisnis antara keduanya.
"Tan Kian kerjasama di kabupaten Bogor, ternyata kan ada beberapa pihak selain Benny Tjokro, ada 3-4 pihak. Makanya kita harus hati-hati, Kita masih memilah, ini punya Benny Tjokro atau kepemilikan pribadi yang lain sesama bisnis properti. Karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha," tandas dia.
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.
Diketahui, kerjasama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja. Akantetapi, keduanya bekerjasama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.
"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi. Asetnya berupa tanah, properti, kerjasama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.
Baca juga: 18 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung
Perjanjian kerjasama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerjasama pembangunan apartemen mewah South Hills. Benny Tjokro sebagai pemilik tanah dan Tan Kian sebagai pembangun.
Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi Asabri. Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerjasamanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerjasama. Apakah kerjasama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.
Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihak penyidik tengah mencari alat bukti yang terkait dengan dugaan tersebut. Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sebatas mana alat buktinya. Kita nggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka. Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," tukasnya.