Gejolak di Demokrat Makin Panas, AHY Dilaporkan ke Bareskrim, KLB Digugat ke Pengadilan
Gejolak di Partai Demokrat tampaknya kian memanas. Kedua Kubu melakukan langkah hukum.
Editor: Anita K Wardhani
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.
Pembelian Gedung DPP Disebut Hasil Mahar Pilkada?
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menepis tentang adanya kabar mengenai pembelian gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, adalah hasil mahar dari kegiatan Pilkada.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, bahwa pernyataan itu hanyalah nyanyian sumbang dari para mantan kader Partai Demokrat.
"Jelas itu hanya nyanyian sumbang dari mantan kader, udah jelas, kalau emang ada (buktinya) ya silakan buktikan saja gitu," kata Herzaky saat ditemui di Gedung DPP Partai Demokrat, Jumat (12/3/2021).
Lebih lanjut dirinya menyayangkan terkait ketidak beranian para mantan kader yang dimaksudnya tersebut, jika memang hal itu benar terjadi.
Padahal kata Herzaky, dahulu para mantan kader itu berkantor dan lama mengabdi untuk Partai Demokrat saat masih dalam kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dulu kan mereka (mantan kader) juga di sini (Gedung DPP), kok mereka dulu di sini ga ada teriak-teriak kan udah lama mereka di sini, nah setelah dipecat baru teriak teriak," ungkapnya.
Oleh karenanya Herzaky menilai bahwa hal tersebut adalah hanya omong kosong dari para mantan kader.
Karena menurutnya jika hal tersebut benar, seharusnya para mantan kader tersebut menunjukkan bukti yang dimaksud saat mereka masih menjabat dan berkantor di DPP Partai Demokrat.
"Saat mereka masih disini kan (seharusnya) mereka menanyakan itu, oh ini ga bener ini, kalau (tuduhan) itu bener. Tapi kenyataannya kan karena mereka itu dipecat jadi mereka kecewa, jadi nyanyian sumbang para mantan kader yang kecewa saja," tegasnya.
Diakhir dirinya menyatakan, kalau dalam aturan Partai Politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional Partai.
Yakni di antaranya kata dia, iuran anggota, sumbangan sukarela, serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).