Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, BAZNAS Kerjasama dengan Bareskrim
Temuan penghimpunan zakat untuk mendanai kegiatan terorisme, BAZNAS kerjasama dengan Bareskrim Polri hingga Densus 88.
Editor: Theresia Felisiani
"Sehingga kita betul-betul dipercaya masyarakat. WEB BAZNAS akan terus di-update sehingga dengan demikian kepercayaan masyarakat terus bertambah. Karena yang kita khawatirkan adalah orang bertanya untuk apa sih BAZNAS mengumpulkan zakat dan dikemanakan zakatnya, itu yang paling kita khawatirkan," katanya.
Sejak didapuk memimpin BAZNAS, Noor bertekad menjadikan lembaganya sebagai lembaga utama untuk menyejahterakan umat.
Oleh karena itu program utama yang akan dilakukan yakni penguatan kelembagaan dari pusat hingga ke daerah.
"Penguatan kelembagaan ini harus didukung infrastruktur dan suprastruktur. Infrastrukturnya tentu peralatan, dan lain lainnya harus sesuai dengan standar. Suprastrukturnya SDM-nya harus benar-benar berkualitas. Jangan samapi BAZNAS hanya diisi oleh orang yang tidak ada pekerjaan lain, lalu bekerja di BAZNAS, makanya seleksi di BAZNAS ini benar benar ketat dan kuat," katanya.
Noor mengatakan bahwa mengelola zakat secara nasional tidaklah mudah. Apalagi potensi zakat di Indonesia cukup besar.
Berdasarkan perhitungan matang atau ekstrapolasi, zakat yang bisa dikumpulkan lembaganya dalam satu tahun adalah Rp 12,7 triliun.
Namun menurut dia yang berhasil dikumpulkan atau dilaporkan kepada BAZNAS sebesar Rp 4,9 triliun.
"Itu totaly baik itu yang dikumpulkan BAZNAS, baik provinsi, kabupaten atau kota maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)" kata Noor.
Adapun rinciannya kata Noor, dari Rp 4,9 triliun tersebut Rp 384 miliar di antaranya dikumpulkan BAZNAS pusat.
Sementara itu zakat yang dikumpulkan provinsi, Kabupaten/Kota, maupun LAZ bervariasi.
"Ada yang besar, ada yang kecil, di Jawa Tengah itu misalnya sampai Rp 64 miliar, kemudian di Jabar Rp 34 miliar, di DKI Jakarta Rp 164 miliar. di provinsi-provinsi lain, masih ada yang dibawah Rp 5 miliar, di bawah Rp 2 miliar. Demikian juga kabupaten-kabupaten juga masih belum sama, artinya masih sangat variatif," katanya.
Menurut Noor masih ada yang salah dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sehingga total zakat yang dikumpulkan masih jauh dari perhitungan atau ekstrapolasi.
Oleh karena itu menurut dia, BAZNAS akan melakukan pembenahan agar zakat yang dikumpulkan dan didistribusikan aman secara syariah, aman secara regulasi dan aman secara NKRI.
Aman secara syar'i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf yang jumlahnya delapan diantaranya yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).