Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, BAZNAS Kerjasama dengan Bareskrim

Temuan penghimpunan zakat untuk mendanai kegiatan terorisme, BAZNAS kerjasama dengan Bareskrim Polri hingga Densus 88.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, BAZNAS Kerjasama dengan Bareskrim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad saat diwawancarai oleh Tribun Network di Jakarta, Minggu (4/4/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Aman secara regulasi yang penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku.

Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.

"Karena dana dari masyarakat kan paling mudah dihimpun. Masyarakat Indonesia kan paling mudah berderma, tapi untuk apa itu,  tidak ditanyakan masyarakat , sehingga ini nanti perlu disampaikan bersama-sama (dibahas)," tuturnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad (tengah) saat diwawancarai oleh News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kiri) di Jakarta, Minggu (4/4/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad (tengah) saat diwawancarai oleh News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kiri) di Jakarta, Minggu (4/4/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam pengumpulan Zakat, kata Noor, ia akan memperkuat peran unit pengumpul zakat (UPZ). BAZNAS pusat dapat membentuk UPZ di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; badan usaha milik negara; perusahaan swasta nasional dan asing;perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan masjid negara (Istiqlal).

"Kemudian juga BAZNAS provinsi, Kabupaten atau Kota itu juga ada. Misalnya di dinas provinsi masing masing, di masjid provinsi, di kampus bisa dibentuk unit pengumpul zakat," katanya.

Sementara dalam penyaluran zakat, kata Noor BAZNAS memiliki dua skema.

Skema pertama yang pendistribusian, dan yang kedua yakni pendayagunaan. Pendistribusian yakni penyaluran zakat yang bersifat langsung,  konsumtif untuk memenuhi kebutuhan mendesak si penerima zakat (mustahik).

BERITA REKOMENDASI

Sementara pendayagunaan lebih kepada jangka panjang, yakni penyaluran zakat yang bersifat produktif untuk memberdayakan ekonomi si penerima zakat.

Dalam pendayagunaan BAZNAS memiliki sejumlah program yakni LAB (Layanan Aktif BAZNAS), BTB (BAZNAS Tanggap Bencana), LBB (Lembaga Beasiswa BAZNAS), SCB (Sekolah Cendikia BAZNAS), MCB (Mualaf Center BAZNAS), RSBI (Rumah Sehat BAZNAS Indonesia), ZCD (Zakat Community Development), BMFi (BAZNAS Microfinance), LPEM (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik), LPPM (Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik), dan Puskas (Pusat Kajian Strategis).(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas