Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, BAZNAS Kerjasama dengan Bareskrim
Temuan penghimpunan zakat untuk mendanai kegiatan terorisme, BAZNAS kerjasama dengan Bareskrim Polri hingga Densus 88.
Editor: Theresia Felisiani
Aman secara regulasi yang penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku.
Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.
"Karena dana dari masyarakat kan paling mudah dihimpun. Masyarakat Indonesia kan paling mudah berderma, tapi untuk apa itu, tidak ditanyakan masyarakat , sehingga ini nanti perlu disampaikan bersama-sama (dibahas)," tuturnya.
Dalam pengumpulan Zakat, kata Noor, ia akan memperkuat peran unit pengumpul zakat (UPZ). BAZNAS pusat dapat membentuk UPZ di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; badan usaha milik negara; perusahaan swasta nasional dan asing;perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan masjid negara (Istiqlal).
"Kemudian juga BAZNAS provinsi, Kabupaten atau Kota itu juga ada. Misalnya di dinas provinsi masing masing, di masjid provinsi, di kampus bisa dibentuk unit pengumpul zakat," katanya.
Sementara dalam penyaluran zakat, kata Noor BAZNAS memiliki dua skema.
Skema pertama yang pendistribusian, dan yang kedua yakni pendayagunaan. Pendistribusian yakni penyaluran zakat yang bersifat langsung, konsumtif untuk memenuhi kebutuhan mendesak si penerima zakat (mustahik).
Sementara pendayagunaan lebih kepada jangka panjang, yakni penyaluran zakat yang bersifat produktif untuk memberdayakan ekonomi si penerima zakat.
Dalam pendayagunaan BAZNAS memiliki sejumlah program yakni LAB (Layanan Aktif BAZNAS), BTB (BAZNAS Tanggap Bencana), LBB (Lembaga Beasiswa BAZNAS), SCB (Sekolah Cendikia BAZNAS), MCB (Mualaf Center BAZNAS), RSBI (Rumah Sehat BAZNAS Indonesia), ZCD (Zakat Community Development), BMFi (BAZNAS Microfinance), LPEM (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik), LPPM (Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik), dan Puskas (Pusat Kajian Strategis).(tribun network/fik/dod)