166.734 Personel Gabungan Diturunkan Larang Mudik Lebaran 2021
Korps Lalu Lintas Polri menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama larangan libur mudik lebaran 2021 mendatang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri menerjunkan 166.734 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama larangan libur mudik lebaran 2021 mendatang.
"Disiapkan total 166.734 personel gabungan dari Mabes Polri, Polda Jajaran, dan instansi terkait," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dia menuturkan nantinya personel tersebut akan disebar di 333 titik posko penyekatan yang disiapkan di jalur perbatasan keluar daerah dari Lampung hingga Bali.
Rinciannya, personel Mabes Polri yang akan dilibatkan sebanyak 834 anggota yang berisikan 53 orang pimpinan dan staf.
Kemudian, di Polda jajaran kewilayahan yang disiagakan 93.336 personel. Sementara, 72.564 personel lainnya terdiri dari instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pramuka, Linmas, Jasa Raharja, Basarnas, dan lainnya.
Sebelumnya Pemerintah larang masyarakat mudik di libur lebaran mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Petugas Berhak Hentikan Pengendara yang Nekat, Ini Sanksi Larangan Mudik Lebaran
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada konferensi pers.
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, agar upaya vaksinasi optimal sesuai yang diharapkan.
Muhadjir mengatakan, aturan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta kementerian/lembaga terkait.
“Pada masa itu, diimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Muhadjir.
Sementara itu, terkait urgensi ‘keadaan mendesak’ akan ditentukan oleh instansi tempat masing-masing masyarakat bertugas atau bekerja.
Untuk instansi pemerintahan pelaksanaannya akan diatur Kemenpan RB, sedangkan untuk perusahaan dan karyawan swasta akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, diluar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota selama masa itu.
Ia akan menginformasikan lebih lanjut peraturan yang akan dibuat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
“Kita berharap seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota dengan ketentuan yang akan disampaikan Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota,” kata Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.