KPK Konfirmasi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Soal Temuan Barang Bukti Saat Geledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada hari ini, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada hari ini, Selasa (27/4/2021).
Syahrial diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lewat Syahrial tim penyidik berusaha mengonfirmasi soal barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai.
"M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Isu Pimpinan KPK Dihubungi Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Kata Dewan Pengawas
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Ulah Robin memperdagangkan perkara itu terungkap saat KPK menggeledah kediaman Syahrial di Tanjungbalai, Selasa pekan lalu.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin Pattuju Pekan Ini
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.