Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penutupan mata Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.
Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Penutupan mata Munarman ini pun kemudian mengundang banyak pertanyaan dari publik.
Baca juga: Usman Hamid: Polisi Tidak Menghargai Nilai HAM saat Menjemput Paksa Munarman
Baca juga: Andi Arief: Saya Tidak Yakin Munarman Terlibat Terorisme
Komnas HAM Nilai Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.
Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."
"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Baca juga: Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Baasyir
Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.
Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.
Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Annas Furqon Hakim/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Munarman Ditangkap Polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.