Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian, Siapa Saja?

Simak syarat mudik pakai mobil pribadi. Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa golongan yang dapat pengecualian.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian, Siapa Saja?
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larang mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Baca juga: Satgas Ingatkan Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga dalam Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Irjen Pol Istiono: Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:

- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

- 6-17 Mei 2021;

- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

Berita Rekomendasi

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan

Baca juga: Usai Bertemu Syaikhu, Airlangga Hartarto Sebut PKS Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik 2021

Poin protokol nomor 13 (h)

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas