Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil

Rohadi, si PNS tajir, membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya mencuci uang. Ia tercatat membeli tujuh bangunan dan 19 mobil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tak hanya itu, Rohadi juga membelikan mereka sejumlah aset.

Rohadi diketahui membeli tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp13,01 miliar, serta 21 mobil bernilai Rp7,71 miliar.

Terakhir, Rohadi membuat kuitansi tanda pembayaran uang fiktif selama 5 Oktober 2014-20 November 2015.

Dari aksinya tersebut, Rohadi meraup untung Rp5,7 miliar.

Hal ini dilakukan agar Rohadi tampak menerima uang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa miliknya.

"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa."

"Padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," beber Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, Senin (1/2/2021).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 91) KUHP mengenai tindak pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tak hanya mencuci uang, Rohadi juga menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif RP3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar.

Ia saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil di tahun 2016.

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Sementara itu, sidang terkait kasus cuci uang yang menjerat Rohadi masih berjalan hingga saat ini.

Baru-baru ini, sejumlah pihak memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).

Baca artikel Kasus Suap PK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas