Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Hari Raya Waisak 2021 saat Pandemi Covid-19, Ini Isinya
Berikut ini isi panduan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenag.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Hari Raya Waisak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.