Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK?
Informasi terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran ditunda dan masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah informasi terbaru terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang dijadwalkan hari ini, Senin (31/5/2021) ditunda.
Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Berikut Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021: Jaksa, Pengawal Tahanan/Narapidana hingga Terampil Auditor
"Banyak sekali yg bertanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?
Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka.
Akan tiba waktunya Mimin bakal buka-bukaan tentang itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.
Sementara itu, dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, Kepala BKN, Haria Wibisana menjelaskan bahwa masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Oleh karena itu, maka pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dan akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan dalam poin ke-8.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di portal SSCASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pendaftaran seleksi ASN 2021 nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN ini digunakan untuk tiga jenis seleksi ASN, yakni Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penggunaan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.