Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rencana Sembako Kena PPN dan PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

Prastowo Yustinus memberi penjelasan soal rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang termasuk sembako

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Rencana Sembako Kena PPN dan PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Harga kebutuhan pokok seperti sembako di Pasar Peterongan Semarang tidak menentu dan bisa berubah sesuai kebutuhan seperti harga telur ayam kini mengalami penurunan dari 26 ribu menjadi 22 ribu perkilonya, cabe rawit merah juga mengalami penurunan dari 60 ribu kini menjadi 40 ribu perkilo, untuk harga beras masih terpantau stabil sedangkan yang mengalami kenaikan adalah emping dari 50 ribu menjadi 60 ribu perkilo dan minyak goreng naik 1000 rupiah perkilonya, Selasa (27/4/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

18. Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam.

19. Ini saatnya kita duduk bareng, bicara terbuka, jernih, dan jujur: apa yang harus kita lakukan buat bangsa dan negara tercinta? Jika soal utang dicabik-cabik tiap hari, bukankah pajak harapan kita? Jika inipun tak mau, lantas dg apa Republik ini kita ongkosi? #selfnote

20. Lantas, dipakai buat apa saja sih uang pajak dan utang selama ini. Banyak banget, sampai saya nggak bisa ngitung dan nyebutin. Pajak adalah ongkos peradaban - Oliver Wendell Holmes Jr.

Baca juga: Pemerintah Mau Pajaki Sembako, Anggota DPR Akan Menolak Dianggap Bebani Rakyat

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan PPN untuk Sembako

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah membatalkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako).

Menurut Amin, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dan menghambat pemulihan ekonomi rakyat yang sudah susah akibat pandemi Covid-19.

“Dimana-mana kalau resesi itu, pajak dikurangi jadi sekecil mungkin. PPN atas Sembako maupun kenaikan PPN lainnya akan semakin membebani rakyat,” kata Amin kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Berita Rekomendasi

Menurut Amin, rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako sebesar 12 persen akan memperbesar pengeluaran masyarakat sehingga berdampak terpangkasnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Naiknya harga karena dikenakan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi.

Selain membebani rakyat dari sisi konsumen, lanjut Amin, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang terutama jutaan pedagang kecil karena kesulitan untuk menjual barang dagangannya akibat kenaikan harga jika PPN diberlakukan.

Bagi perusahaan perdagangan maupun industri juga makin berat karena bisa dipastikan penjualan perusahaan akan turun.

Merujuk data dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) selama pandemi Covid-19, lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar turun.

Belum lagi sejumlah barang kebutuhan yang mengalami fluktuasi harga, dengan dikenakan PPN maka harga-harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat otomatis akan makin naik dan mahal untuk dijangkau.

Kenaikan PPN terutama pemberlakuan PPN pada sembako, alih-alih meningkatkan perolehan pajak, justru menyebabkan pemulihan ekonomi akan semakin lambat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas