Soal Rencana Sembako Kena PPN dan PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani
Prastowo Yustinus memberi penjelasan soal rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang termasuk sembako
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Menurut Amin, pemerintah seharusnya konsisten untuk memulihkan perekonomian, antara lain dengan memberikan lebih banyak insentif agar konsumsi atau belanja masyarakat menengah meningkat.
Amin menilai kunci utama percepatan pemulihan ekonomi terletak pada tingkat konsumsi masyarakat.
Selain itu belanja konsumsi ini juga bisa membantu bisnis para pelaku UMKM untuk kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
“Kebijakan pemerintah kok makin membingungkan. Pertumbuhan ekonomi ingin diatas 6 persen, tapi faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan, yaitu tingkat konsumsi masyarakat, kok malah direcoki dengan pajak,” ujar Amin.
Baca juga: Cek Harga Mobil Toyota dengan Relaksasi PPnBM 50 Persen
Menurut Amin, jika kita ingin ekonomi tumbuh rata-rata di atas 6 persen, konsumsi rumah tangga harus tumbuh di atas 5,3 persen.
Jika kemudian sembako saja dipajaki, maka potensi konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi pada 2022 bisa ambyar.
Masyarakat selama ini banyak yang menahan belanja atau konsumsi dengan harapan pandemi sudah selesai tahun depan, kalau kemudian pemerintah menaikkan PPN, hal itu bisa menghambat peningkatan konsumi masyakarat.
“Kenaikan PPN ini akan merembet kemana-mana termasuk kenaikan biaya untuk pariwisata dan traveling, serta konsumsi barang tahan lama seperti elektronik ataupun mobil dan rumah. Jelas ini kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu.
(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam)