Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Forum ILF, Yenny Wahid Bicara soal Polemik Halal-Haram Uang Kripto

Yenny Wahid bicara soal halal-haram uang kripto (cryptocurrency) yang tengah ramai dipraktikkan maupun diperbicangkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Forum ILF, Yenny Wahid Bicara soal Polemik Halal-Haram Uang Kripto
ist
Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto. Forum kajian Islam ini akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6/ 2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid bicara soal halal-haram uang kripto (cryptocurrency) yang tengah ramai dipraktikkan maupun diperbicangkan.

Yenny menyebut ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi, di mana mata uang digital memiliki volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik maupun turun secara drastis.

Namun, ada juga yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri.

"Tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank," katanya dalam Webinar ILF Bathsul Masail bertajuk Halal Haram Transaksi Kripto, Sabtu (19/6/2021).

Pasalnya, Yenny melanjutkan, kalau bertransaksi menggunakan uang kertas atau konvensional, akan ada pemotongan saat transaksi ataupun aktivitas lainnya.

Baca juga: Yenny Wahid dan Sejumlah Kiai Gelar Bahtsul Masail Bahas Halal-Haram Transaksi Kripto

"Kalau cryptocurrency tidak dipotong. Jadi bagi sebagian alim ini malah gharar-nya hilang," tambahnya.

Yenny lebih lanjut mengatakan keharaman pada kripto adalah terletak pada karakternya yang tidak bisa diketahui.

BERITA TERKAIT

"Maka cryptocurrency sering disalahgunakan untuk melakukan transaksi-transaksi ilegal, membeli senjata untuk perang, membeli narkoba dan lain sebagainya lewat yang namanya dark internet. Jadi ada yang mengatakan haram jelas kalau dari sisi itu," ujarnya.

Selain itu, Yenny juga menemukan argumen bahwa transaksi gelap juga bisa pakai uang biasa.

Maka itu, Yenny mengatakan bahwa aset kripto tidak bisa dimaknai dan dihukumi secara tunggal.

"Bagi kami di ILF, ini menjadi suatu keharusan bagi kita untuk bisa membimbing umat agar bisa kemudian bisa melakukan transaksi secara halal," katanya.

"Mereka hidup secara syari  tetapi juga bisa memikirkan nuansa realita kehidupan," pungkas Yenny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas