Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Sebut Bisa Timbulkan Polarisasi di Tengah Masyarakat
Pakar Komunikasi Politik Ade Armando menyebut wacana presiden 3 periode bisa menimulkan polarisasi (perpecahan) di masyarakat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan
Terkait wacana itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden di MPR.
"Di MPR, sampai saat ini tidak ada pembicaraan, diskusi awal, apalagi mewacanakan soal-soal itu," ujar Arsul, kepada Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Politikus PPP itu mengatakan pembicaraan yang terjadi di MPR justru hanya terkait pengkajian kemungkinan amandemen UUD 1945 terbatas perihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas, untuk memasukkan keperluan adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam konstitusi kita," terang Arsul.
Baca juga: Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode, HNW: Itu Juga Inkonstitusional
Arsul menjelaskan, pengkajian tersebut merupakan rekomendasi MPR dari periode sebelumnya atau periode 2014-2019.
Sehingga ia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda lain yang dibahas.
"Tidak ada agenda lain terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 selain dari soal PPHN itu, yang merupakan bagian rekomendasi dari MPR periode lalu," tandasnya.
Baca berita seputar wacana presiden 3 periode lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Vincentius Jyestha)