7 Fakta Anies Baswedan Marah-marah Saat Sidak Ray White, Termasuk Rencana Pembaharuan Aturan PPKM
Berikut 7 fakta Anies Baswedan sidak perusahaan Ray White, ancam tutup hingga rencana pembaharui aturan PPKM Darurat sektor sistem kerja saat PPKM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Pernyataan Anies
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Anies, Selasa (6/7/2021) Ia menyebut masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen.
Anies mengatakan bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, namun pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.
Oleh karena itu, Anies segera meminta karyawan kantor tersebut pulang.
Sementara kantor yang mempekerjakan karyawan tersebut dikabarkan akan disegel.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," ungkap Anies.
"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," lanjutnya.
Anies meminta pemilik dan petinggi perusahaan dapat seenaknya WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan masuk kerja saat situasi seperti ini.
Anies Jamin Kerahasiaan Data Pelapor
Anies meminta masyarakat melapor jika ada pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan.
Bahkan, pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan untuk para pelapor.
Baca juga: Anies Sidak Perkantoran yang Nekat Buka, Geram Pergoki Wanita Hamil Dipaksa Ngantor
"Kerahasiaan pelapor dijamin," ungkap Anies,
Untuk itu, jika menjumpai kantor bukan sektor non esensial, tapi masih masuk lebih dari 50 persen atau100 persen, Anies minta untuk segera laporkan lewat JAKI secara anonim.
Anies Revisi Aturan PPKM Darurat