7 Fakta Anies Baswedan Marah-marah Saat Sidak Ray White, Termasuk Rencana Pembaharuan Aturan PPKM
Berikut 7 fakta Anies Baswedan sidak perusahaan Ray White, ancam tutup hingga rencana pembaharui aturan PPKM Darurat sektor sistem kerja saat PPKM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Menager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"ujar Anies usai sidak, Selasa (6/7/2021).
Anies juga memperingatkan pemilik perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya saat situasi genting seperti ini, sementara sang pemilik perusahaan isolasi dirumah.
Baca juga: Pasca Disidak Anies, Kantor Ray White Ditutup Sementara selama PPKM Darurat
"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko. Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies.
Sosok Bos Ray White Indonesia
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021), nama CEO di Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio, sering muncul pada perkembangan dunia properti di Tanah Air.
Termasuk saat perusahaannya menerima penghargaan.
Sementara itu, terkait profil Ray White, dikutip dari akun Facebook perusahaan, Ray White adalah bisnis keluarga yang berasal dari Australia.
Ray White didirikan di Crows Nest, Queensland, Australia pada 1902.
Sementara itu, bisnis ini merambah ke pasar Indonesia pada 1997.
Baca juga: Momen Anies Baswedan Cegat Pengendara di Penyekatan PPKM Darurat hingga Diajak Foto Bareng
Selain di Indonesia, Ray White memiliki lebih 1.000 kantor tersebar di Australia, New Zealand, Indonesia, Abu Dhabi, dan India.
Perusahaan akan Diproses Secara Hukum
Usai temuan tersebut, Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian langsung menutup paksa kantor tersebut.
Pihak kepolisian pun kata Anies langsung melakukan proses hukum pidana atas pelanggaran aturan perundang - undangan soal wabah.
"Orang-orang yang memilih karyawannya ambil risiko. Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ujar Anies.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.
"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/7/2021).
Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang bersangkutan termasuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.
"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tutur Tubagus.
Tubagus mengatakan, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Saya belum tahu detilnya, tapi yang jelas ada yang kami mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya, yang kami dapatkan pada saat di sana, Manajernya lah itu atau HRD kalau enggak salah," ucap Tubagus.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada perusahaan tersebut.
Namun, Yusri menyatakan belum dapat menyampaikan hasil yang pasti terkait hasil pemeriksaan tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin/Danang Triatmojo/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)