Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TATA CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat HP, Akses pedulilindungi.id

Simak tata cara download sertifikat Covid-19 di HP melalui website pedulilindungi.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in TATA CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat HP, Akses pedulilindungi.id
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

BERITA TERKAIT

8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca juga: Konsultasi Kesehatan dan Obat Gratis Pasien Isoman Covid-19 via Fasilitas Telemedicine, Ini Caranya

Baca juga: Panduan Mengatasi Covid-19: Gejala dan Perawatan, Protokol Isoman, Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen

Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021)
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021) (pedulilindungi)

Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;

2. Klinik;

3. Rumah Sakit dan/atau;

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sangat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Berita lainnya terkait Sertifikat Vaksinasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas