Kebijakan PPKM Dinilai Jadi Cara Paling Ilmiah Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Pemerintah juga harus bisa menyiapkan dana untuk membantu ekonomi seluruh warga masyarakat terutama mereka-mereka yang ada di lapis bawah yang ekonominya sangat terpukul oleh kebijakan PPKM ini," kata Anwar.
Lantas dirinya menyebutkan dasar dari pernyataannya tersebut, kata dia, itu tertuang dalam amanat konstitusi.
"Tugas negara atau pemerintah selain dari melindungi rakyat juga harus bisa mensejahterakan mereka sehingga di dalam pasal 34 UUD 1945 jelas-jelas disana dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara," tutur Anwar.
Lanjut Anwar mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana, karena katanya pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi.
Di akhir, dirinya mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan agar amanat konstitusi yang menuntut pemerintah untuk melindungi kesehatan dan serta mensejahterakan rakyat bisa tegak.
"Sehingga rasa aman dan kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah bisa pulih kembali seperti semula sesuai dengan yang kita harapkan," tukasnya.