Selain Jual Surat Swab, Kedua Oknum Ini Juga Pasarkan Pembuatan Ijazah Hingga Surat Nikah Palsu
Kedua oknum yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial MI dan NFA. Polisi mengamankannya di Tangerang, pada 10 Juli lalu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengungkap penangkapan dua oknum spesialis pembuat dokumen atau berkas palsu. Termasuk surat swab antigen hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Kedua oknum yang berhasil diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial MI dan NFA. Polisi mengamankannya di Tangerang, pada 10 Juli lalu.
Tak hanya untuk keperluan pembuatan surat swab palsu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua oknum ini juga kerap menerima pesanan untuk membuat Ijazah hingga surat nikah palsu.
"Karena sebelumnya memang sudah melakukan pemalsuan KTP juga, SIM, Ijazah bahkan surat nikah pun dia mampu membuat, dengan tarif yang sudah di tentukan dan ditawarkan di medsos," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Pembuat Surat Swab Antigen hingga PCR Palsu
Kepada polisi, keduanya mengaku memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Yusri menyebut setiap jasa layanan pembuatan dokumen atau surat itu dibanderol dengan harga berbeda.
Termasuk untuk layanan pembuatan surat swab hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
Kata Yusri, untuk keperluan surat antigen MI dan NFA membanderolnya dengan harga Rp100 ribu, sedangkan PCR dihargai Rp300 ribu dan kartu vaksin sebesar Rp200 ribu.
"Dan dia bisa bikin kartu vaksin dari rumah sakit yang ada. Kemudian KTP, akte kelahiran, NPWP, slip gaji, id card itu sekitar itu dijual Rp80 ribu, kemudian SIM palsu itu Rp300 ribu, Ijazah seharga Rp1 juta dan juga surat nikah dipatok dengan harga 150 ribu," beber Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa unit alat percetakan hingga bukti transfer dari pemesan sebagai barang bukti.
Atas ulahnya itu, kedua oknum ini dipersangkakan Pasal 263 dan atau pasal 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksinasi Covid-19 palsu, Selasa (13/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berinisial MI dan NFA ini kerap memasarkan jasanya melalui media sosial.
"Ini kita lakukan pengungkapan, Kemarin ada dua sekarang ada dua lagi, ini masih kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Yusri mengatakan kedua oknum ini memiliki peran masing-masing dalam memanfaatkan kondisi pandemi saat ini.
MI yang merupakan otak dari perkara ini berperan mencari customer dengan cara memposting di akun facebook pribadinya.
Sedangkan NFA, berbekal dari pengalamannya bekerja di perusahaan percetakan maka dirinya yang mencetak dokumen yang dipesan oleh customer nya melalui MI.
"Ini yang kemduian dia pasarkan melalui akunnya, menurut pengakuannya (pelaku) belajar dari medsos lain," kata Yusri.
Yusri menyatakan, ulah dari kedua oknum ini dinilai sangat merugikan negara, mengingat saat ini seluruh pihak terkait tengah berupaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Dengan, cara kedua oknum ini memasarkan dokumen yang bersangkutan dengan Covid-19 maka kata Yusri hal ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memerangi virus Covid-19.
"Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin, kita juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk tidak terjadinya penularan, tetapi mereka dengan mencari keuntngan 100ribu 160ribu 170ribu bahkan 300ribu bisa meloloskan orang yang gak tau apakah dia positif arau tidak sehingga bisa melalukan perjalanan," tukas Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.