Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (19/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Juliari Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

"Tidak pernah pak jaksa," jawab Juliari.

Tak berhenti di situ, Jaksa kembali menanyakan soal pengetahuan Juliari soal informasi pungutan biaya tersebut.

Jaksa secara rinci menyebutkan juga asal informasi dari seluruh eselon di Kemensos baik itu Sekjen hingga Dirjen.

"Apakah terdakwa tidak mengetahui  informasi pemungutan oleh Adi Wahyono selaku PPA atau Mateus Joko selaku PPK. laporan baik itu dari bawahan saudara, sekjen, dirjen, ada nggak informasi?," tanya kembali jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Juliari kembali menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada laporan yang masuk kepadanya.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," jawab Juliari.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas