Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam

Berikut sejumlah aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Aturan saat PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Warung Makan Buka sampai Jam 9 Malam
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Ini aturan saat PPKM Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah aturan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja

Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:

1. Pasar Tradisional

Berita Rekomendasi

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas

Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Kompas TV)

Tujuan PPKM Darurat

Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."

"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

Baca juga: Catatan Pimpinan Komisi IX Pasca Perpanjangan PPKM Darurat 

Penurunan Kasus

Lebih jauh, ia menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.

Sehingga, Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.

Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” terangnya.

Baca juga: PPKM Darurat Bikin 64 Calon Pasangan di Probolinggo Tunda Nikah, Takut Swab Test

Paket Obat Gratis

Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ungkapnya.

Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini."

"Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas