Apresiasi Pengunduran Diri Ari Kuncoro dari Komisaris BUMN, Komisi X DPR: Momentum Batalkan PP Baru
Komisi X DPR RI apresiasi tindakan Rektor UI Ari Kuncoro untuk mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Bank BRI: Momentum Batalkan PP Baru.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah memberi apresiasi tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro untuk mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Bank BRI.
Menurut Himma, langkah yang diambil Ari Kuncoro ini sudah baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.
Maka dari itu, saat ini diharapkan masing-masing lembaga baik UI atau BRI bisa lebih fokus dalam memberi pelayanan publik.
"Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma, dikutp dari laman dpr.go.id, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Begini Proses Revisi PP Statuta UI
Politisi Fraksi Gerindra menyampaikan, pengunduran diri Ari Kuncoro ini sebagai bentuk penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utamanya sebagai perguruan tinggi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dimana, dalam mewujudkan misi utama, UI sebagai perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan dan kotaminasi, seperti kekuatan politik dan ekonomi.
Sehingga, Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Selain itu, Himma juga menyebut, sikap pengunduran Ari Kuncoro ini sebagai momentum unyuk membatalkan PP Nomor 75 tahun 2021, yang mengizinkan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris BRI Diharap Jadi Penegasan Sikap UI Kembali ke Pendidikan
Sebab, PP baru ini juga dinilai tak sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” jelas Himma.
Berdasarkan UU tentang Perguruan Tinggi, terdapat penjelasan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Maka dari itu, untuk mencapai kebebasan itu, universitas harus otonom dalam mengelola lembaganya sendiri, baik itu akademik maupun non-akademik.
"Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)