FAKTA Habib Bahar Diduga Aniaya Ryan Jombang: Berawal Utang Rp 10 Juta, Disebut Sudah Damai
Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
"Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua," ujarnya.
Mujiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada keduanya dengan cara ketat.
Ia menambahkan, Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.
"Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika menyebut, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.
"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika.
Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas karena latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.
"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas."
"Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.
Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.
"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.
6. Tentang Habib Bahar dan Ryan Jombang
Habib Bahar bin Smith adalah narapidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang juga santrinya.
Kedua anak di bawah umur itu dianiaya karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Habib Bahar divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Selain divonis 3 tahun, Habib Bahar bin Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.
Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang.
Ia telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, dalam rentang waktu 2006-2008.
Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 menjatuhkan pidana mati pada Very Idham Henyansyah.
Dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak.
Ryan Jombang kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi tetap ditolak dan dijatuhi pidana mati.
Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Willy Widianto) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman) TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)