Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibekuk, Jaksa Gadungan Bantu Urus Pihak Berperkara di KPK

Jaksa gadungan asal Semarang bernama Rully Nuryawan membantu pihak berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibekuk, Jaksa Gadungan Bantu Urus Pihak Berperkara di KPK
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa gadungan asal Semarang bernama Rully Nuryawan membantu pihak berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas aksinya tersebut, Rully berhasil ditangkap Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Semarang pada Selasa (24/8/2021).

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Lembaga antirasuah mengingatkan para pihak yang tengah beperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya. 

Komisi antikorupsi juga meminta para pihak yang sedang beperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedurnya. 

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," tegas Ali.

Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan.

Berita Rekomendasi

"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Jaksa Langsung Eksekusi Putusan MA Terhadap Enam Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," imbuh Ali.

Sebelumnya, Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jamintel Kejagung Johny Manurung yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka Rully mengaku bila uang tersebut pemberian dari Heri Sukamto (HS), Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun 2016-2017, di mana kasus tersebut saat ini disebutkan dalam penanganan KPK.

"Jadi usai kita tangkap di hotel Semarang itu, tersangka kita periksa. Dari mobil yang dibawanya, kita geledah, ternyata ada uang sebanyak Rp305 juta yang dibungkus amplop. Ketika kita tanyakan, Rully mengaku bila uang tersebut dari HS Direktur PT DMI yang ternyata ada kasus di KPK terkait proyek Stadion Mandala Krida," kata Johny di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berbekal pengakuan Rully, petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan Heri Sukamto di rumah kontrakannya di Jalan Murbei Semarang pada Kamis (26/8/2021) dini hari.

Kepada petugas, Heri mengakui memberikan uang Rp305 juta sebagai biaya operasional untuk Rully yang berjanji dapat membantu kasusnya di KPK.

"Kita tanyai tadi, si HS membenarkan memberikan uang kepada Rully untuk urusannya di KPK. HS sendiri juga tahunya si Rully benar seorang Jaksa, sehingga dia jadi korban," ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan.

Milwan menambahkan bila pemberian uang dilakukan Heri Sukamto ke Rully pada Senin (23/8/2021) malam di sebuah restoran di Semarang, beberapa jam sebelum petugas menangkap Rully.

Untuk kepentingan penyidikan, Heri Sukamto langsung dibawa petugas ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas