Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode. 

"Karena Pak Jokowi masih mengatakan memang tidak menginginkan maju untuk ketiga kali menjadi presiden."

"Tetapi menggunakan kalimat yang akhirnya dengan kata bahwa hak konstitusi hanya menginginkan atau mengamanahkan dua periode."

"Artinya, kalau diamanahkan tiga periode bisa saja presiden berkata berbeda," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/9/2021).

Baca juga: Keputusan Pembentukan Holding Industri Pertahanan Kini di Tangan Jokowi

Baca juga: PAN Klaim Tak Usulkan Posisi Tertentu ke Jokowi, Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Youtube KompasTV)

Menurutnya, dalam situasi ini presiden harus mampu memberikan ketegasan dan kejelasan.

Jika tegas, dia menilai seharusnya Jokowi mampu menutup polemik perpanjangan masa jabatan dengan ajakan tidak mengubah konstitusi.

"Dia harusnya mengatakan, di masa Covid-19 ini fokus penanganan pandemi, mari tidak ubah konstitusi."

"Yang artinya itu tutup buku soal perpanjangan masa jabatan. Itu baru tegas dan jelas," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelajar SLB di DIY

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi dan Mulai Hidup Bersama Covid-19

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Vincentius Jyestha Candraditya)

Berita lain terkait wacana presiden tiga periode

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas