Selain Korban MS, Terduga Pelaku Kasus Pelecehan di KPI Juga Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial
Selain korban MS yang dituding telah mencemarkan nama baik kliennya, sejumlah akun media sosial turut dilaporkan karena dianggap memenuhi unsur pidana
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Penolakan itu beralasan karena kasus ini sudah terlebih dahulu berproses di Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan korban MS pada 1 September 2021 lalu.
Oleh karena itu, laporan tidak bisa diproses sampai dengan kasus perundungan pegawai KPI itu tuntas.
Tegar Putuhena, salah satu kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, menyebut pihaknya melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021) pekan lalu.
Namun, laporan tersebut ditolak polisi lantaran kasus MS masih berproses.
"Polda belum bisa proses laporan kami. Alasannya LP untuk MS dalam kasus ini sedang dilidik di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Penyebab lain laporan balik itu ditolak oleh kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: Kami Selalu Dipanggil ke Media, tapi Hingga Kini Pimpinan KPI Tidak Mau Menemui
Kedua pihak juga telah menjalani pemeriksaan berkaitan kronologi peristiwa pada Senin (6/9/2021) pekan lalu.
"Karena sudah berproses di Polres Metro Jakarta Pusat, menurut Polda harus menunggu proses yang sedang berjalan dulu sampai selesai," jelasnya.
Meski begitu, Tegar menghormati keputusan polisi yang tidak menerima laporan dari kliennya. Kuasa hukum selanjutnya akan fokus mendampingi terduga pelaku dalam kasus ini.
Dalam laporan itu, Tegar mengungkapkan pihak mana yang ia bakal somasi.
Selain korban MS yang dituding telah mencemarkan nama baik kliennya, sejumlah akun media sosial turut dilaporkan karena dianggap memenuhi unsur pidana.
Namun, ia enggan membeberkan nama akun media sosial yang dilaporkan.
"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi di Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3). Hanya masalah waktu saja yang belum tepat," ujarnya.