Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Lebih Banyak Mudaratnya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut wacana masa jabatan presiden 3 periode banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Lebih Banyak Mudaratnya
MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicaranya, Fadjroel Rachman, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).

Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki niat bahkan tidak berminat untuk menjadi presiden untuk tiga periode.

Pasalnya menurut Jokowi konstitusi telah mengamanahkan padanya jabatan presiden selama dua periode.

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan

Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden.
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Untuk itu ia merasa perlu untuk menjaga konstitusi tersebut.

Tak hanya menolak wacana jabatan presiden tiga periode, Jokowi juga menolak adanya perpanjangan jabatan presiden.

"'Saya tidak ada niat, saya tidak berminat juga untuk menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama.'"

"Ini adalah sikap politik Presiden Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Soal Isu Jabatan 3 Periode, Fadjroel: Sikap Jokowi Seperti Pandito Ratu

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Fadjroel menuturkan jika Jokowi akan tegak lurus kepada konstitusi.

Khususnya pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun.

Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Diketahui sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya isu amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan, agar jabatan presiden bisa menjadi tiga periode.

Baca juga: Benny K Harman Yakin Jokowi Tak Berniat Tambah Jabatan Tiga Periode tapi . . .

Tak Ada Urgensi MPR Lakukan Amandemen UUD 1945

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Sebab, menurut Fadli saat ini banyak kepentingan politik yang melatarbelakangi wacana perubahan UUD 1945, selain isu utama mengenai perlunya kembali negara memiliki haluan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas