Kasus Pelecehan Seksual di KPI Dalam Proses Penyelidikan, Polisi Panggil Saksi Ahli Guna Klarifikasi
Polisi menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Jadi yang pertama sikap KPI sejak awal terkait kasus ini kan kita menghormati proses hukum. Soal investigasi internal itu adalah domain dari kebutuhan internal."
"Kami sudah kemudian memutuskan para terduga pelaku untuk dibebastugaskan agar bisa melaksanakan proses hukum. Itu menunjukkan komitmen kami dalam upaya menyelesaikan masalah ini," kata Komisioner KPI, Hardly Stefano, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.
Baca juga: Selain Korban MS, Terduga Pelaku Kasus Pelecehan di KPI Juga Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial
Ia menegaskan, siap memberikan hasil investigasi kepada polisi jika diperlukan dan menjamin hasil investigasi internal KPI tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami terbuka, apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum atau oleh lembaga berwenang, kami akan menyerahkan hasil investigasi tersebut."
"Karena apa? Kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak menjadi polemik dalam berbagai bentuk opini," ujarnya.
Kata Hardly, pihaknya berkomitmen memberikan data, termasuk hasil investigasi internal kepada kepolisian apabila dibutuhkan.
Dia berharap hasil investigasi internal KPI bisa membantu mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum MS: Kami Selalu Dipanggil ke Media, tapi Hingga Kini Pimpinan KPI Tidak Mau Menemui
Terakhir, Hardly mengatakan KPI senantiasa dan mendukung semua langkah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian
Hasil penyidikan polisi, akan dijadikan rujukan untuk tindakan KPI selanjutnya terhadap para pegawainya yang terbukti bersalah.
"Apapun keputusan polisi nanti, kami hormati karena aparat lebih memiliki kewenangan. Atas dasar wewenang itu, hasil penyelidikan nanti akan dijadikan KPI untuk tindakan selanjutnya," ujar Harldy.
Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memproses laporan MS terkait kejadian yang ia alami dalam kurun waktu 2012-2015 di KPI.
Polisi telah memeriksa lima orang terlapor, yakni RM, MP, RT, EO, dan CL.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)
Baca berita lainnya terkait Pelecehan dan Bullying di Kantor