Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Membuang Sampah Sembarangan Merupakan Dosa yang akan Dimintai Pertanggungjawaban

Berdasarkan catatan KLHK di tahun 2020, 54 persen dari total sampah plastik masih terbuang di lingkungan, termasuk terbuang di air.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI: Membuang Sampah Sembarangan Merupakan Dosa yang akan Dimintai Pertanggungjawaban
Kompas.id/Aguido Adri
Sisa makanan mendominasi sampah yang masuk ke TPA Bantargembang, Bekasi. 

Menurutnya dibutuhkan paradigma baru dalam pengelolaan sampah di Indonesia, karena pembuangan sampah di TPS bebannya sudah sangat berat.

Baca juga: Riset LPPM ITB: Sampah Rumah Tangga Penyumbang Terbesar Limbah di DKI Jakarta

Sehingga Indonesia perlu membalik kebiasaan warga, dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Salah satu ketentuannya adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindari perbuatan tabzir dan israf.

Hayu Prabowo menjelaskan perilaku ‘tabzir’ adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syari atau kebiasaan umum di masyarakat.

Sedangkan perilaku ‘isrof’ adalah tindakan yang berlebih-lebihan dalam penggunaan barang atau harta, karena itu adalah sumber dari timbulnya permasalahan sampah.

"Muara daripada sampah adalah perilaku kehidupan kita semuanya. Perilaku sebagai sumber sampah. Jadi bagaimana kita mengurangi timbunan sampah itu, lalu memilah sampah, agar sampah yang masih bisa digunakan kita manfaatkan kembali," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas