Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN

6 keluarga narapidana yang tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang akan menggugat dua hal kepada pemerintah pusat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para keluarga mendatangi Posko Ante Morten OPS DVI di RS Sukamto, Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, (8/9/2021). Para keluarga akan diambil sample DNA untuk pemeriksaan DNA serta foto dan ciri keluarga untuk mengenali 41 jenasah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (WARTAKOTA/ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang membuat beberapa keluarga napi masih diliputi kesedihan. 

Atas peristiwa itu, sebanyak 6 keluarga narapidana yang tewas akan menggugat dua hal kepada pemerintah pusat.

Mereka menuntut ganti rugi atas meninggalnya para napi dan menuntut pemerintah pusat untuk membenahi sistem pemasyarkatan di Indonesia.

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang




Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan, untuk tuntutan soal ganti rugi.

Rencananya, pihak keluarga yang ia dampingi akan mengambil tuntutan di ranah perdata.

"Tuntutan ganti rugi di ranah perdata sesuai keinginan perwakilan keluarga napi. Yang lainnya tuntutan perbuatan melawan hukum dan itu masuknya ke ranah administrasi karena yang kami gugat dalam hal ini adalah pemerintah," kata Maruf Selasa (28/9/2021).

Para keluarga mendatangi Posko Ante Morten OPS DVI di RS Sukamto, Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, (8/9/2021). Para keluarga akan diambil sample DNA untuk pemeriksaan DNA serta foto dan ciri keluarga untuk mengenali 41 jenasah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (WARTAKOTA/
Para keluarga mendatangi Posko Ante Morten OPS DVI di RS Sukamto, Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, (8/9/2021). Para keluarga akan diambil sample DNA untuk pemeriksaan DNA serta foto dan ciri keluarga untuk mengenali 41 jenasah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (WARTAKOTA/ (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terkait dengan tuntutan tersebut, kliennya menginginkan pembenahan sistem di lapas.

BERITA TERKAIT

Kuasa hukum yang terdiri dari LBH Masyarakat dan LBH lainnya bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk gugatan ini kami akan dampingi keluarga korban untuk melayangkannya ke PTUN," jelas Maruf.

Maruf menjelaskan kini pihaknya masih menyiapkan materi kedua tuntutan itu.

Untuk itu, pihak keluarga tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran tersebut agar gugatannya di PTUN nanti bisa diterima.

Beberapa fakta yang akan dijadikan materi tuntutan mulai dari inventarisasi temuan oleh keluarga korban, temuan saat proses identifikasi para napi yang tewas, temuan saat pemberian santunan, hingga temuan saat penyerahan jenazah.

"Ini kami coba inventarisir untuk kemudian kami sampaikan secara terbuka kepada publik, biar publik juga mengawal. Isunya ini seolah-olah sudah selesai sehingga pemerintah terbebas dari tanggung jawabnya, ini yang kami minta kemudian butuh juga dukungan dari publik," imbuhnya.

Baca juga: Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maruf mengatakan, pihaknya hendak menuntut soal ganti rugi lantaran santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah melalui Kemenkumham tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.

Pihaknya mendesak pemerintah pusat membenahi sistem di lapas se-Indonesia agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas