Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya

Pemerintah melalui Luhut menyampaikan mengenai aturan baru terkait pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, simak informasi lengkapnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dari ruang tunggu terminal domestik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu kedepan ini, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuain kegiatan masyarakat.

Termasuk di antara meliputi pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan melayani penerbangan internasional.




Luhut menyebut, bandar udara internasional ini diperbolehkan beroperasi mulai pada tanggal 14 Oktober 2021.

Dikatakan Luhut, pembukaan jasa penerbangan ini harus diimbangi dengan aturan yang telah dipersyaratkan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Uji Coba PPKM Level 1 New Normal di Kota Blitar, Ini Alasannya

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4

Yakni aturan mengenai sistem karantina, testing termasuk kesiapan Satgas Covid-19-nya.

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk Internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing dan kesiapan satgas," terang Luhut dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

BERITA TERKAIT

Mengenai sistem karantina, setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel terlebih dahulu.

Pem-booking-an penginapan ini dilakukan dengan biaya sendiri atau dalam arti lain ditanggung oleh penumpang yang bersangkutan.

Penumpang diharuskan melakukan stay  atau menginap setidaknya delapan hari usai kedatangannya dari luar negeri.

Baca juga: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar, Aktivitas Masyarakat Mendekati Normal

Baca juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Pemerintah Dinilai Perlu Longgarkan Acara Musik di Kawasan Pantai

Ini dilakukan sebagai syarat karantina memasuki Indonesia.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.

Meski begitu, tidak semua negara dapat memiliki ijin masuk Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas