Politisi PKS Sebut RUU IKN Bukan Suatu Hal yang Mendesak untuk Dibahas
Politisi PKS sekaligus Anggota Baleg DPR RI, Bukhori Yusuf menilai pembahasan RUU IKN bukanlah satu hal mendesak untuk dibahas saat ini.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru.
Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.
“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal.
RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.