Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur, DPR hingga Istana Angkat Bicara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PPPA hingga pihak istana angkat bicara soal kasus dugaan ayah mencabuli 3 anaknya di Luwu Timur
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
Kasus yang terjadi pada 2019 itu, kata Bintang, mungkin saja dibuka dan diusut kembali.
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya."
"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini."
"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," ucap Bintang, dikutip dari laman pers Kementerian PPPA, Jumat (8/10/2021).
Dikatakannya, sejak tahun 2019, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Bintang menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan tidak ditemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Maka dari itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
"Keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," imbuh Bintang.
3. Istana Minta Polri Buka Kembali Penyidikan Kasus
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini juga mendapat sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi KSP Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak rudapaksa dan kekerasan seksual yang dialami 3 anakberusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur itu.
Meskipun sempat dihentikan proses penyelidikannya, pihaknya berharap kepolisian membuka penyelidikan kembali kasus ini.
"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita."
"Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), melansir Tribunnews.com.