Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuai Kecaman, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Soal Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur

Mabes Polri akhirnya turun tangan soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' yang belakangan viral karena dihentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuai Kecaman, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Soal Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur
Kompas TV
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mabes Polri akhirnya turun tangan soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' yang belakangan viral karena dihentikan penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menurunkan Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan asistensi terkait penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur.

Menurut Argo, tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga telah diberangkatkan ke Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim Polri berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Namun demikian, Argo enggan menjelaskan apakah kasus itu nantinya akan diambil alih oleh Mabes Polri.

Yang jelas, tim Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri akan melakukan asistensi terlebih dahulu.

"Ke Polda Sulsel untuk asistensi yang telah dikerjakan. Asistensi kasus pencabulan anak," tukasnya.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Jubir PAN: Aparat Harus Berpihak Pada Korban

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.


Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas