Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Ini 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan

Simak inilah informasi mengenai insentif Kartu Prakerja, lengkap beserta 5 hal yang menyebabkan insentif gagal dicairkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN ke Dashboard prakerja.go.id, Ini 5 Hal yang Menyebabkan Insentif Gagal Dicairkan
IG @prakerja.go.id
Informasi lengkap mengenai insentif Kartu Prakerja, beserta 5 hal yang menyebabkan insentif gagal dicairkan. 

Selanjutnya, jika dalam waktu lebih dari 5 hari kamu belum mendapat insentif, silakan hubungi melalui Formulir Pengaduan.

Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 hingga saat ini belum diumumkan.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa untuk jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada gelombang 18 sampai 21.

Peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

Berita Rekomendasi

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa menambahkan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas