Sosok Juri Ardiantoro Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Pernah Menjadi Tim Kampanye Nasional Jokowi
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir 11 April 2022. Setelah proses di pansel, nama-nama terpilih akan dibawa ke Komisi II DPR RI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Para komisioner KPU periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.
Bulan ini tepat enam bulan sebelum Ilham Saputra dkk dan Abhan dkk habis masa jabatan.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022.
Nantinya setelah proses di pansel, nama-nama terpilih akan dibawa ke Komisi II DPR untuk disetujui.
Terkait ditunjuknya 11 nama anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai komposisi susunan tim seleksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas 3 orang unsur pemerintah.
"Pasal 22 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU/Bawaslu terdiri atas 3 (tiga) orang unsur pemerintah; 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat," ujar Titi kepada wartawan, Senin (11/10).
Sedangkan dari 11 nama tim seleksi anggota KPU yang disebut terdapat 4 unsur pemerintah.
Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.
"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendari, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, juga ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggung jawab pada Presiden. Kalau merujuk pada ketentuan tersebut, maka empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU," tuturnya.
Titi menilai keempat orang dari pemerintah tersebut tidak dapat dianggap mewakili individu, sebab masih menjadi pejabat aktif sehingga pemerintah disebut perlu menjelaskan posisi 4 orang tersebut di dalam timsel.
"Mereka tidak bisa dianggap sebagai mewakili individu yang punya keahlian karena pada dasarnya sedang memangku jabatan aktif. Ini yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh Pemerintah kepada publik soal adanya 4 orang unsur pemerintah dalam komposisi Timsel, padahal UU Pemilu jelas hanya mengatur tiga orang saja dari unsur pemerintah," ujar Titi.
Baca juga: Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu