Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akankah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Dulu Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut adalah penjelasan syarat dan cara pendaftaran jika Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka di mana salah satunya adalah menyiapkan NIK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akankah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Dulu Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. 

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

Terkait batas pengambilan pelatihan untuk saat ini adalah bagi peserta yang mengikuti Kartu Prakerja gelombang 20 yaitu 14 Oktober 2021.

Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir

Batas waktu mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah Kamis, (14/10/2021) pukul 23.59.
Batas waktu mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah Kamis, (14/10/2021) pukul 23.59. (tangkap layar dari akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.)
Berita Rekomendasi

Sehingga diharapkan bagi peserta yang belum mengikuti pelatihan pertama agar segera membelinya di platform pelatihan seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Sisnaker.

Info tentang platform pelatihan dapat dicek oleh peserta via laman Kartu Prakerja, prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas