Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri

Terkait ramainya kasus Rachel Venya yang kabur saat karantina maka begini aturan lengkapnya yang telah dituangkan lewat surat edaran pemerintah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Aktivitas masyarakat yang melakukan isolasi di Wisma Atlet, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Berikut aturan lengkap kepulangan WNI dari luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram, Rachel Vennya sedang menjadi perbincangan karena terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Tribunnews.com, proses hukum akan berjalan bagi Rachel Vennya atas perilakunya tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya pada keterangan pers secara virtual, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Dirinya juga menegaskan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Baca juga: Sudah Vaksin Bukan Berarti Kebal Virus Covid-19, Begini Penjelasan Dokter

Baca juga: CARA Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.

Lalu bagaimana mekanisme karantina yang harus dilakukan ketika pulang dari perjalanan internasional dan masuk ke Indonesia?

Berita Rekomendasi

Aturan terbaru telah tertuang pada Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Aturan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada Rabu (13/10/2021) berisi:

1. Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional melalui:

a. Bandar Udara

- Soekarno Hatta, Banten

- Samratulangi, Sulawesi Utara

b. Pelabuhan Laut

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas