Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
Terkait ramainya kasus Rachel Venya yang kabur saat karantina maka begini aturan lengkapnya yang telah dituangkan lewat surat edaran pemerintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram, Rachel Vennya sedang menjadi perbincangan karena terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari Tribunnews.com, proses hukum akan berjalan bagi Rachel Vennya atas perilakunya tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya pada keterangan pers secara virtual, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dirinya juga menegaskan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Sudah Vaksin Bukan Berarti Kebal Virus Covid-19, Begini Penjelasan Dokter
Baca juga: CARA Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ucapnya.
Lalu bagaimana mekanisme karantina yang harus dilakukan ketika pulang dari perjalanan internasional dan masuk ke Indonesia?
Aturan terbaru telah tertuang pada Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Aturan yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada Rabu (13/10/2021) berisi:
1. Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional melalui:
a. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Samratulangi, Sulawesi Utara
b. Pelabuhan Laut