Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
Terkait ramainya kasus Rachel Venya yang kabur saat karantina maka begini aturan lengkapnya yang telah dituangkan lewat surat edaran pemerintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti Pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan
c. Pegawai Pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
7. Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum poin keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.
8. Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada diktum poin keempat dan kelima bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD lainnya.
9. Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
10. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selain itu terkait poin kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).
Anggota dari komando tersebut terdiri dari TNI/Polri, kementerian atau lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi."
"Masyarakat juga diharapkan mengawal implementasi kebijakan di lapangan," ucap Wiku.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel lain terkait Covid-19