Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
Terkait ramainya kasus Rachel Venya yang kabur saat karantina maka begini aturan lengkapnya yang telah dituangkan lewat surat edaran pemerintah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
c. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
b. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.
3. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktumm poin kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum poin kedua yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta-Banten yang pelayanannnya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
5. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada diktum poin keempat dan kelima hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; dan