Klinik Kekayaan Intelektual Diharapkan Lindungi UMKM hingga ke Pelosok Daerah
Membuka klinik Kekayaan intelektual bisa melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Freddy berpendapat, dengan adanya klinik Kekayaan Intelektual akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu.
Membuka klinik Kekayaan Intelektual di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.
Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri.
Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.
Baca juga: Kemenparekraf Dorong Potensi Ekonomi Kreatif Bidang Kekayaan Intelektual
“Karena potensi Kekayaan Intelektual merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” ujar Freddy.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menjelaskan, bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa.
“Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk Kekayaan Intelektual di Jatim adalah pelaku UMKM.
Sebenarnya Ditjen Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online.
Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka.”
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai
Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
“Keberadaan klinik Kekayaan Intelektual di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” pungkas Freddy.